Perkuat Kelembagaan dan Akuntabilitas ZISWAF, DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Perubahan Qanun Baitul Mal
INISIATIF.CO, Banda Aceh — Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (14/10/2025).
Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan daerah yang berperan dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, harta keagamaan lainnya, serta pengawasan perwalian.
Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan qanun tersebut agar Baitul Mal dapat berfungsi secara optimal dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Menurutnya, Baitul Mal memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam dan memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat Aceh.
“Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat. Namun, seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ilmiza.
Rancangan qanun yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup sejumlah pembaruan penting, mulai dari penguatan kelembagaan hingga peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan zakat, infak, dan wakaf.
Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen yang memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan. Struktur kelembagaannya juga diperjelas, mencakup Dewan Pengawas Syariah (DPS), Badan Baitul Mal Aceh/Kabupaten, Sekretariat, dan Baitul Mal Gampong.
Dalam aspek pengawasan, peran DPS dan Dewan Pengawas akan diperkuat agar pengawasan syariah dan keuangan berjalan lebih efektif.
Selain itu, qanun baru ini juga mengatur mekanisme audit dan penggunaan akuntan publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dari sisi keuangan, dana zakat dan infak nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota Khusus, sehingga tidak lagi masuk ke kas umum daerah. Batas maksimal penggunaan dana amil juga diatur sebesar 12,5 persen dari total zakat yang dikelola.
Raqan ini turut menekankan pentingnya perencanaan strategis dan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga. Setiap Baitul Mal diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan dan rencana kerja tahunan.
Rekrutmen tenaga profesional non-ASN dan anggota badan juga dilakukan secara transparan melalui tim independen dan uji kelayakan. Pengelolaan aset umat menjadi fokus lain dalam pembaruan ini, di mana Baitul Mal didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar). Sementara itu, peran Baitul Mal Gampong diperkuat dalam pengawasan wali dan pengelolaan zakat di tingkat desa.
Perubahan qanun ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, antara lain memperkuat independensi dan profesionalisme Baitul Mal, menjamin pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang lebih transparan dan akuntabel, serta melindungi dan mengembangkan aset keagamaan umat. Selain itu, Baitul Mal juga diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme ekonomi syariah yang berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi VII DPRA H. Ilmiza Saaduddin Jamal berharap forum ini menjadi ruang konstruktif untuk menyempurnakan substansi qanun dan memastikan Qanun Baitul Mal menjadi landasan hukum yang kuat, modern, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Kita ingin memastikan pengelolaan zakat, infak, dan wakaf benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Aceh,” tutup Ilmiza.
Dalam RDPU tersebut, DPRA banyak menerima masukan dan pandangan dari peserta khususnya dalam hal tata kelola, penguatan kelembagaan, jaminan hukum, administrasi yang tidak responsip, SDM, fleksibilitas, transparansi, tumpang tindih regulasi dan persoalan lainnya.[]