HUT RI Ke 80

Dari Joget Hingga Julukan “Tolol Sedunia”, Bisakah DPR Benar-Benar Dibubarkan?

Foto ilustrasi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR. (Foto: ANTARA).

INISIATIF.CO – Di tengah hiruk-pikuk politik Indonesia tahun 2025, seruan “Bubarkan DPR!” semakin bergaung keras. Demonstrasi massal di depan gedung parlemen pada 25 Agustus 2025, yang diikuti ratusan ribu warga, bukan hanya soal kenaikan tunjangan anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, tapi juga ekspresi frustrasi mendalam terhadap lembaga yang seharusnya menjadi wakil rakyat.

Video anggota DPR berjoget riang di sidang tahunan MPR 15 Agustus lalu, sementara rakyat bergelut dengan inflasi dan ketidakadilan ekonomi, menjadi pemicu amarah. Belum lagi pernyataan kontroversial Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, yang menyebut orang-orang yang menuntut pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia” karena alasan gaji dan tunjangan.

Pernyataan ini memicu reaksi balik dari berbagai kalangan, termasuk eks Wakapolri yang merasa tersinggung dan diaspora Indonesia yang menantang debat terbuka. Bahkan, demo berujung ricuh dengan polisi, di mana media sosial sempat terganggu aksesnya, bukan karena pemblokiran resmi, tapi karena overload lalu lintas selama aksi.

Berkaca dari peristiwa sebelumnya, peristiwa ini bukan sekadar emosi sesaat. Ini adalah gejolak akumulasi dari DPR yang sering dituduh tidak bekerja optimal: absen sidang, korupsi berulang, dan kebijakan yang lebih mementingkan elite daripada rakyat.

Tapi, pertanyaan besarnya, bisakah sebuah pemerintahan demokrasi seperti Indonesia berjalan tanpa DPR? Apakah lembaga ini bisa dibubarkan, dan jika ya, siapa yang akan menggantikan fungsinya? Mari kita kaji secara mendalam, berdasarkan konstitusi, sejarah, dan realitas global, tanpa menutup mata pada bias subjektif dari berbagai sumber.

Fungsi Vital DPR di Tengah Tuntutan Bubarkan Parlemen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan sekadar “rumah wakil rakyat” yang sering digaduhkan. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), DPR memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi (membuat undang-undang), penganggaran (menyetujui APBN), dan pengawasan (mengawasi eksekutif agar tidak sewenang-wenang). Fungsi-fungsi ini esensial dalam sistem presidensial Indonesia, di mana DPR berperan sebagai penyeimbang kekuasaan presiden. Tanpa DPR, siapa yang akan memastikan undang-undang baru seperti RUU Perampasan Aset (yang dituntut dalam demo terkini) bisa disahkan? Siapa yang mengawasi anggaran negara agar tidak disalahgunakan?

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup