Sudah Diperingatkan Berkali-kali, PKL Pasar Blangpidie Ditertibkan Satpol PP
- Satpol PP dan WH Aceh Barat Daya menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan melebihi batas di kawasan Pasar Blangpidie, khususnya di Jalan H. Ilyas.
- Penertiban dilakukan setelah sosialisasi dan peringatan berulang diabaikan, karena lapak PKL dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas jalur utama ke Aceh Selatan.
- Barang dagangan yang diamankan dapat diambil kembali di kantor Satpol PP dengan syarat pedagang menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
, Blangpidie – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Pasar Blangpidie, Selasa (27/1/2026).
Penertiban difokuskan pada pedagang yang berjualan hingga melampaui batas di sepanjang Jalan H. Ilyas dan sejumlah ruas jalan sekitar pasar.
Langkah tersebut dilakukan setelah aparat berulang kali menyampaikan sosialisasi dan peringatan kepada para agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Keberadaan lapak di badan dan bahu jalan dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan kelancaran lalu lintas, mengingat Jalan H. Ilyas merupakan jalur utama penghubung menuju Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan PM), Taufik Ali, SE, mengatakan penertiban kali ini merupakan bentuk tindakan tegas di lapangan.
“Ini sudah masuk tahap eksekusi. Pedagang yang masih melanggar ketentuan, seluruh barang dagangannya langsung diangkut dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Abdya,” kata Taufik Ali.
Ia menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Namun, masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan tidak sesuai aturan.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan, baik melalui sosialisasi maupun surat resmi. Karena masih ada yang mengabaikan, maka penertiban hari ini terpaksa dilakukan,” ujarnya.
Penertiban tersebut turut melibatkan unsur muspika dan instansi terkait lainnya guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pedagang agar lebih tertib serta menghormati aturan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP dan WH Abdya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang yang terdampak. Namun, tindakan itu disebut sebagai upaya menjaga kepentingan bersama.
“Kami mohon pengertian para pedagang. Penertiban ini dilakukan demi ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.
Meski dilakukan penyitaan, aparat tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mengambil kembali barang dagangan yang diamankan. Namun, pengambilan hanya dapat dilakukan di kantor Satpol PP dan WH Abdya dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Ini menjadi kesempatan terakhir. Barang bisa diambil kembali, tetapi pedagang harus berkomitmen untuk tidak melanggar aturan ke depannya,” tutup Taufik Ali.[]
