Simpan 6,21 Gram Ganja, Rumah Petani di Manggeng Digerebek Polisi
- Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menggerebek rumah seorang petani di Desa Lhung Baru, Kecamatan Manggeng, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
- Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu bungkus ganja seberat 6,21 gram serta satu unit handphone.
- Terduga pelaku berinisial MS (50) kini diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
, Blangpidie — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggerebek rumah seorang petani di Desa Lhung Baru, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpanan narkotika di rumah warga setempat.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna cokelat dengan berat 6,21 gram bruto.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru.
Terduga pelaku berinisial MS (50), seorang petani atau pekebun, warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, langsung diamankan ke Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Barat Daya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.[]
