Sekda Aceh Minta Lahan Huntara–Huntap Clean and Clear Jelang Ramadan
- Pemerintah Aceh mematangkan ketersediaan lahan Huntara dan Huntap bagi korban banjir dan longsor di 17 kabupaten/kota.
- Sekda Aceh M. Nasir menegaskan lahan harus berstatus clean and clear, baik secara teknis maupun hukum, sebelum pembangunan dimulai.
- Anggaran pembangunan Huntap telah dialokasikan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Tahun 2026.
, Banda Aceh – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Kepastian lokasi dan status lahan menjadi fokus utama agar proses rehabilitasi pascabencana dapat segera berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh persoalan administratif dan teknis terkait lahan harus segera dituntaskan. Ia menilai, kejelasan hunian menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas M. Nasir saat rapat koordinasi di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Dalam arahannya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Sekda juga menyoroti sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah penolakan masyarakat terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai tidak strategis dan jauh dari pusat aktivitas warga.
M. Nasir mencontohkan kondisi di Kabupaten Gayo Lues, di mana lahan yang tersedia hanya cocok untuk hunian sementara dan tidak layak dijadikan hunian tetap karena jaraknya terlalu jauh dari pusat kegiatan masyarakat. Sementara itu, di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, warga meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi mereka tidak terganggu.
“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.
Selain aspek lokasi, Sekda Aceh juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas penguasaan lahan. Ia menilai skema hunian tanpa sertifikat yang jelas, atau hanya berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan solusi ideal untuk jangka panjang.
“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tambahnya.
Menanggapi arahan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, mengungkapkan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan hunian yang kerap berubah mengikuti dinamika masyarakat terdampak.
Sebagai langkah percepatan, M. Mizwar menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah yang telah tersedia. Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses pembangunan huntara dan huntap.
“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” tutup M. Mizwar.[]
