Rakornas Baznas 2025 Hasilkan 9 Resolusi Strategis untuk Kesejahteraan Umat
INISIATIF.CO, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan sembilan resolusi penting dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 yang berlangsung pada 26–29 Agustus di Jakarta.
Resolusi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola zakat, memperluas manfaat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama. Hal ini, menurutnya, menjadi wujud nyata komitmen Baznas dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi AstaCita Pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama, sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi AstaCita,” ujar Noor Achmad di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).
Noor juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia menilai, putusan tersebut semakin memperkuat peran Baznas RI dalam membangun bangsa melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
“Zakat bukan hanya instrumen finansial, tetapi juga bagian dari dakwah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umat,” tambah Noor.
9 Resolusi Rakornas Baznas 2025
Berikut sembilan poin resolusi yang disepakati dalam Rakornas Baznas 2025:
1. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummt dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi AstaCita Pemerintahan Prabowo-Gibran;
2. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.
4. Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) nasional tahun 2026.
5. Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam dua bulan sejak hari ini.
6. Optimalisasi pengumpulan DSKL yang berpotensi dikelola oleh Baznas meliputi harta tak bertuan (mal majhul), harta atau barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, serta tidak diketahui siapa pemiliknya (luqothah), tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam atau denda, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya.
7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam dua bulan sejak hari ini.
8. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi Baznas dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya.
9. Mengapresiasi putusan MK atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
Noor Achmad menekankan, zakat adalah instrumen penting dalam mempersempit jurang kesenjangan sosial sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan. Dengan sembilan resolusi ini, Baznas optimistis mampu memperluas cakupan manfaat zakat di tingkat nasional maupun global.
“Harapan kami, Baznas terus menjadi jembatan sinergi antara umat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. Sehingga zakat tidak hanya meningkatkan kesejahteraan umat, tapi juga memperkokoh persatuan bangsa,” pungkas Noor.[]