Polri Bongkar Jaringan TPPO Rohingya, Buronan Ditangkap di Turki
- Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap WNI berinisial HS yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap etnis Rohingya melalui kerja sama Interpol lintas negara.
- Penangkapan dilakukan di Turki setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh, dengan jaringan kejahatan yang terhubung dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia.
- HS diduga berperan sebagai fasilitator penyelundupan Rohingya secara ilegal melalui jalur laut ke Aceh dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum dikirim ke negara tujuan lain.
, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.
SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengajuan Interpol Red Notice yang disampaikan Polda Aceh pada April 2025.
“Permintaan Red Notice itu terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” kata Untung kepada wartawan, Jumat (23/1/2025).
Setelah Red Notice diterbitkan, penyidik memperoleh informasi bahwa HS sempat bermukim di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan intelijen internasional, yang bersangkutan kemudian berpindah ke Istanbul, Turki.
Tim gabungan aparat penegak hukum lintas negara akhirnya berhasil menangkap HS di Turki. Pelaku kemudian dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, HS diduga berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Setelah tiba di Indonesia, para korban rencananya kembali dikirim ke sejumlah negara tujuan lain.
“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” ujar Untung.
Ia menambahkan, HS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dalam kasus TPPO serupa.
“Namun pelaku tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatannya hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” pungkasnya.[]
