Polres Abdya Tangkap Warga Cot Jeurat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Ganja
- Polres Abdya menangkap pria berinisial A (44), warga Desa Cot Jeurat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
- Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat, dengan barang bukti sekitar 250 gram ganja, ponsel, dan uang tunai.
- Polisi mengajak masyarakat aktif melapor guna menekan peredaran narkoba di Aceh Barat Daya.
, Blangpidie – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Blangpidie. Seorang pria berinisial A (44), warga Desa Cot Jeurat, diamankan pada Rabu (28/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman terduga pelaku sekitar pukul 22.10 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hemansyah menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Abdya.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Kami berupaya merespons setiap laporan secara maksimal karena narkoba berdampak serius terhadap keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Hemansyah, Kamis (29/1/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparatur desa setempat, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat sekitar 250 gram bruto. Tiga paket kecil masing-masing seberat 50 gram bruto ditemukan di saku celana pelaku, sementara satu paket berukuran lebih besar seberat 200 gram bruto ditemukan di lantai kamar tidur.
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.996.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Kepada penyidik, terduga pelaku mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan barang terlarang tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Hemansyah.
Polres Abdya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen mewujudkan Abdya yang aman dan terbebas dari narkoba,” pungkas Hemansyah.[]
