Polres Abdya Bongkar 8 Kasus Kriminal, Termasuk Asusila Online dan Pemerkosaan Anak
Dua insiden penganiayaan berat juga terjadi hampir bersamaan, tepatnya pada 19 April. Dalam kasus pertama, MSA membacok seorang pria hingga korban mengalami luka robek di paha dan lutut. Sedangkan dalam kasus kedua, JZ membenturkan kepala ke wajah korban, menyebabkan luka serius di pelipis kanan.
Namun dari seluruh kasus yang diungkap, yang paling mengguncang adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Seorang remaja perempuan (14) akhirnya memberanikan diri melapor bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial S (50).
Perbuatan itu berlangsung berulang kali di desa tersebut dan baru terungkap setelah korban menceritakan semuanya kepada ibunya. Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seluruh tersangka kini berada di Rutan Polres Abdya. Sejumlah berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam tahap penyempurnaan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Abdya.
“Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk kejahatan, terlebih yang mengancam ketentraman masyarakat,” tegas Kompol Misyanto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam membantu proses pengungkapan.
“Partisipasi warga sangat vital dalam menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Abdya,” pungkasnya. (Fitria Maisir/Abdya).