Polres Abdya Bongkar 8 Kasus Kriminal, Termasuk Asusila Online dan Pemerkosaan Anak
INISIATIF.CO, Blangpidie – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap delapan kasus kriminal dalam kurun Januari hingga April 2025.
Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025. Di hadapan awak media, Wakapolres Kompol Misyanto, bersama Kasiwas Iptu Syahrul dan Kasatreskrim Iptu Wahyudi, membeberkan rincian delapan perkara yang sedang ditangani.
Jenis kejahatannya beragam, mulai dari pelanggaran UU ITE, pencurian, penggelapan, penganiayaan berat, hingga pemerkosaan anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk kejahatan, terlebih yang mengancam ketentraman masyarakat,” tegas Kompol Misyanto.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah penyebaran konten asusila secara daring. Seorang pria berinisial SS (41), warga Serang, Banten, diduga memanfaatkan hubungan jarak jauh dengan seorang mahasiswi asal Kuala Batee untuk merekam aktivitas seksual via video call.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menyebarkan rekaman itu ke media sosial. Polisi akhirnya menangkap SS di rumah orang tuanya dan menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.
Sementara di ranah kriminalitas jalanan, petugas juga membongkar kasus pencurian becak motor. Dua tersangka, YY. dan RAB ditangkap secara terpisah. Dari tangan mereka, polisi menyita dua sepeda motor, bak becak, serta dokumen kendaraan.
Tak berhenti di sana, kasus penggelapan juga masuk dalam daftar. MA warga Aceh Utara, diringkus di Meulaboh usai dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut kemungkinan besar sudah dijual ke luar daerah, tepatnya ke Sibolga.
Kekerasan terhadap anak menjadi sorotan tersendiri dalam laporan kali ini. Pada 2 April lalu, seorang anak laki-laki berinisial RRR (14) harus dilarikan ke RSU Meuraxa Banda Aceh.
Ia mengalami luka serius di bagian kepala dan mata setelah dilempar batu oleh pelaku berinisial Y.
Sementara itu, pada 9 Maret, kasus lain muncul di Masjid Al Furqan, Kecamatan Susoh. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dibawa kabur oleh seorang pria berinisial A. Polisi berhasil menemukan pelaku di Aceh Tenggara. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sepeda motor dan sebuah ponsel android.
Dua insiden penganiayaan berat juga terjadi hampir bersamaan, tepatnya pada 19 April. Dalam kasus pertama, MSA membacok seorang pria hingga korban mengalami luka robek di paha dan lutut. Sedangkan dalam kasus kedua, JZ membenturkan kepala ke wajah korban, menyebabkan luka serius di pelipis kanan.
Namun dari seluruh kasus yang diungkap, yang paling mengguncang adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Seorang remaja perempuan (14) akhirnya memberanikan diri melapor bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial S (50).
Perbuatan itu berlangsung berulang kali di desa tersebut dan baru terungkap setelah korban menceritakan semuanya kepada ibunya. Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seluruh tersangka kini berada di Rutan Polres Abdya. Sejumlah berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam tahap penyempurnaan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Abdya.
“Kami berkomitmen menindak tegas semua bentuk kejahatan, terlebih yang mengancam ketentraman masyarakat,” tegas Kompol Misyanto.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam membantu proses pengungkapan.
“Partisipasi warga sangat vital dalam menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Abdya,” pungkasnya. (Fitria Maisir/Abdya).