Polisi Tangkap Pengedar Kokain Bernilai Miliaran Rupiah di Aceh Tamiang
Ia juga merincikan bahwa dari pelaku M, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain seberat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih bertuliskan FEDEX, serta satu plastik bening yang berisi serbuk putih dengan gambar kartun manusia memegang bendera Brasil seberat bruto 2.244 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam transaksi, serta satu jerigen bekas oli.
Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati, seumur hidup, atau denda maksimum Rp10 miliar.[]