Polisi Tangkap Pengedar Kokain Bernilai Miliaran Rupiah di Aceh Tamiang
INISIATIF.CO, Aceh Tamiang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diperkirakan bernilai empat milyar rupiah.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti kokain seberat dua kilogram.

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu kokain seberat dua kilogram dengan nilai yang diperkirakan mencapai empat milyar,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa, (7/01/2025).
Muliadi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait seorang laki-laki berinisial M (34) yang diduga akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, (29/12/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasat AKP Erwo Guntoro segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.
“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang turut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku bahwa kokain tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z, yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Muliadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tipidter Polda Aceh.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, menambahkan bahwa penangkapan ini menjadi yang pertama kali untuk narkotika jenis kokain di Aceh Tamiang. Hal ini karena kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di wilayah tersebut.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat membuka pintu untuk pengembangan lebih lanjut. Karena ini adalah pengungkapan pertama, kami akan terus mengejar pemasok agar bisa diungkap dan ditangkap,” ujar Erwo.
Ia juga merincikan bahwa dari pelaku M, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain seberat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih bertuliskan FEDEX, serta satu plastik bening yang berisi serbuk putih dengan gambar kartun manusia memegang bendera Brasil seberat bruto 2.244 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam transaksi, serta satu jerigen bekas oli.
Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati, seumur hidup, atau denda maksimum Rp10 miliar.[]