HUT RI Ke 80

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Aceh Utara

Foto ilustrasi.(Sumber: net).

Tersangka juga menggunakan metode pengobatan yang meragukan, seperti melumuri bawang putih pada tubuh korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Lebih lanjut, Fadillah menegaskan bahwa tindakan pelecehan ini telah terjadi berkali-kali, termasuk saat Idul Adha 2024, ketika TI membawa Bunga ke Aceh Barat Daya dan melakukan pelecehan di sana.

Bukti yang memperkuat kasus ini meliputi hasil pemeriksaan psikologis korban dan visum et repertum dari dokter. TI dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh pada periode 2023 dan 2024 telah mencapai 90 persen penyelesaian dari kasus yang dilaporkan.[]

Editor : Ikf
inisiatifberdampak
Tutup