Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Aceh Utara
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, bersama Resmob Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap TI (49), seorang warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban masih berusia 15 tahun.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada tahun 2024 di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Penangkapan dilakukan di Dusun Tepin, Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa (7/1/2025) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penangkapan terhadap TI dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali pada Kamis (9/1/2025).
“Tersangka telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Panggilan pertama disampaikan melalui surat pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada 2 Januari 2025,” ujar Kasatreskrim.
Fadillah melanjutkan, panggilan kedua dilakukan pada 2 Januari 2025 untuk pemeriksaan lanjutan pada 4 Januari 2025. Namun, TI tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir pada kedua panggilan tersebut, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan TI sebagai tersangka pada 6 Januari 2025.
Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan TI, yang kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Fadillah menjelaskan bahwa korban mengenal tersangka sejak 30 Mei 2024 di rumah TI. Hubungan antara mereka tidak dekat, hanya sebatas kepercayaan antara pasien dan pengobat. TI mengklaim dapat menyembuhkan penyakit, sehingga ayah Bunga membawanya untuk diobati.
Setelah pengobatan kaki korban, TI memberitahu bahwa Bunga mengalami sakit getah bening dan menyarankan agar korban menginap di tempatnya agar bisa sembuh. Ayah korban pun menuruti saran tersebut.
“Saat ayah korban pergi bekerja, tersangka melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban, dengan alasan memeriksa benjolan di payudara dan kemaluan korban,” jelas Fadillah.
Tersangka juga menggunakan metode pengobatan yang meragukan, seperti melumuri bawang putih pada tubuh korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Fadillah menegaskan bahwa tindakan pelecehan ini telah terjadi berkali-kali, termasuk saat Idul Adha 2024, ketika TI membawa Bunga ke Aceh Barat Daya dan melakukan pelecehan di sana.
Bukti yang memperkuat kasus ini meliputi hasil pemeriksaan psikologis korban dan visum et repertum dari dokter. TI dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Fadillah menambahkan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh pada periode 2023 dan 2024 telah mencapai 90 persen penyelesaian dari kasus yang dilaporkan.[]