Pengguna Internet RI Tembus 212 Juta, 74,59% Belum Sadar Risiko Keamanan Data
INISIATIF.CO, Jakarta – Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda, mengungkapkan bahwa lebih dari tiga perempat penduduk Indonesia kini telah terhubung dengan internet. Berdasarkan We Are Social Report, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212 juta orang atau setara 74,6 persen populasi.
“Kita melihat perkembangan digitalisasi yang sangat jelas, terutama dari sisi infrastruktur dan pemanfaatan internet,” ujar Huda dalam Diskusi Publik bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” di Kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Jakarta, Senin (11/8/2025).
Huda menambahkan, angka ini menunjukkan pertumbuhan 8,7 persen dibandingkan tahun 2024, ketika jumlah pengguna internet tercatat 195 juta orang. “Nilainya meningkat 8,7 persen dari tahun 2024,” jelasnya.
Meski pertumbuhan pengguna internet tergolong pesat, Huda menyorddd`xoti masalah serius yang mengintai: perlindungan data pribadi.
“Sayangnya, kekuatan besar pengguna internet ini belum diimbangi dengan kesadaran soal keamanan data,” kata Huda.
Mengacu pada hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 74,59 persen pengguna internet di Tanah Air tidak menyadari kerentanan keamanan data pribadi mereka. Lebih mengkhawatirkan lagi, 23 persen di antaranya bahkan tidak pernah melakukan tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan data.
“Kondisi ini membuat Indonesia rentan terhadap insiden siber, termasuk data breach dan illegal access,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Huda mengapresiasi keberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menyebut, regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.
“Sebelum ada UU PDP, data pribadi dianggap sebagai aset milik organisasi. Kini, dengan undang-undang ini, data pribadi menjadi amanah yang harus dijaga oleh pengelola data pribadi,” jelasnya.
Huda menegaskan, kesadaran digital masyarakat, infrastruktur yang memadai, dan regulasi yang kuat akan menjadi kunci menciptakan ruang digital yang aman dan produktif di Indonesia.[]