ADVERTISEMENT

Penempatan Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Ivandi Akmal. [Foto: Dokpri].
Ringkasan Berita
  • kademisi Aceh Barat Daya, Ivandi Akmal, menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai bertentangan dengan desain reformasi.
  • Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden sudah diatur jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dan penting untuk menjaga independensi penegakan hukum.
  • Ia mengingatkan perubahan struktur Polri berisiko membuka ruang intervensi politik dan menjadi kemunduran demokrasi.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menjadi sorotan publik. Gagasan tersebut memantik diskusi panjang, mulai dari kalangan akademisi, pakar hukum tata negara, hingga praktisi pemerintahan, karena dinilai menyentuh aspek fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu suara kritis datang dari akademisi asal Aceh Barat Daya (Abdya), Ivandi Akmal. Ia menegaskan penolakannya terhadap ide menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil konsensus reformasi yang tidak boleh diganggu gugat tanpa dasar kuat.

ADVERTISEMENT

“Penempatan Polri di bawah Presiden adalah bagian dari desain reformasi untuk menjaga independensi dan profesionalisme kepolisian. Itu bukan keputusan yang lahir secara instan,” kata Ivandi, Selasa (27/1/2026).

Ivandi menjelaskan, secara hukum, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian.

ADVERTISEMENT

“Undang-undang sudah sangat jelas mengatur posisi Polri. Jika ingin mengubahnya, maka implikasinya bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut arah reformasi dan demokrasi,” ujarnya.

Ia menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka celah intervensi politik. Kondisi tersebut, kata Ivandi, bertentangan dengan prinsip netralitas aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

“Ketika Polri berada dalam struktur kementerian, risiko tarik-menarik kepentingan politik menjadi lebih besar. Ini bisa berdampak pada independensi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik,” ucapnya.

Lebih jauh, Ivandi menekankan bahwa fungsi Polri bersifat nasional dan lintas sektor, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga penegakan hukum dan pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika institusi tersebut dikendalikan oleh satu kementerian tertentu.

“Polri memiliki peran strategis dalam demokrasi. Ia bukan sekadar perangkat birokrasi, melainkan institusi negara yang menjalankan fungsi vital. Garis komandonya harus tetap langsung kepada Presiden,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ivandi juga mengingatkan pengalaman masa lalu sebelum reformasi 1998, ketika institusi keamanan berada dalam struktur kekuasaan yang sangat sentralistik dan sarat kepentingan. Ia menilai sejarah tersebut seharusnya menjadi pelajaran agar negara tidak kembali ke pola lama.

Reformasi memisahkan TNI dan Polri dengan tujuan menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang profesional. Mengubah kembali strukturnya tanpa kajian mendalam berisiko menjadi kemunduran demokrasi,” katanya.

Menurut Ivandi, pembenahan Polri seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan kode etik dan disiplin internal, bukan pada perubahan struktur kelembagaan.

“Jika ada persoalan di tubuh Polri, jawabannya adalah transparansi, akuntabilitas, dan reformasi internal, bukan menempatkannya di bawah kementerian,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk bersikap kritis dan rasional dalam menyikapi wacana tersebut. Diskursus publik, kata dia, harus berangkat dari kajian ilmiah dan kepentingan jangka panjang bangsa, bukan sekadar kepentingan politik sesaat yang berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan.

“Kita sedang bicara masa depan penegakan hukum dan demokrasi Indonesia. Setiap keputusan harus berpijak pada konstitusi dan semangat reformasi,” pungkas Ivandi.

Hingga kini, wacana penempatan Polri di bawah kementerian masih menuai pro dan kontra. Namun, pandangan akademisi menjadi pengingat bahwa perubahan struktur institusi negara tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi memengaruhi prinsip demokrasi dan supremasi hukum.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup