HUT RI Ke 80

Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan terkait usulan pengangkatan 2.290 tenaga non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, Kamis 21 Agustus 2025. (Foto: Dok Humas Pemkab Nagan Raya)
  1. Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.

  2. Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak mengisi lowongan.

  3. Pelamar seleksi PPPK 2024 yang sudah mengikuti seluruh tahapan, tetapi tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan.

Dengan adanya usulan ini, Pemkab Nagan Raya berharap tenaga non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik dapat memperoleh pengakuan resmi melalui skema PPPK Paruh Waktu.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup