Pemkab Nagan Raya Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
INISIATIF.CO, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu.
“Pengusulan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang selama ini bekerja penuh dedikasi,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), di Suka Makmue, Kamis (21/8/2025).
Bupati TRK menegaskan, meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas, Pemkab tetap berkomitmen memperjuangkan hak tenaga non ASN agar mendapat kepastian status kerja.
“Meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tegas TRK.
Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Usulan ini adalah langkah nyata Pemkab Nagan Raya untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku,” tambah TRK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Nagan Raya, Said Azman, S.E., M.M., menjelaskan bahwa 2.290 tenaga non ASN yang diusulkan adalah mereka yang telah lama mengabdi, masih aktif bekerja, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini merupakan tenaga non ASN yang benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Said Azman.
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Adapun kriteria tenaga non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB antara lain:
-
Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
-
Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak mengisi lowongan.
-
Pelamar seleksi PPPK 2024 yang sudah mengikuti seluruh tahapan, tetapi tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan.
Dengan adanya usulan ini, Pemkab Nagan Raya berharap tenaga non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik dapat memperoleh pengakuan resmi melalui skema PPPK Paruh Waktu.[]