Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di Tahun 2026
INISIATIF.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur dan telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kalender libur nasional dan cuti bersama bagi masyarakat serta dunia kerja.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian. Sudah disepakati dan diputuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari,” ujar Pratikno.
Keputusan cuti bersama ditetapkan melalui keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026
-
1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
-
16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
21–22 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
-
3 April – Wafat Yesus Kristus
-
5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei – Hari Buruh Internasional
-
14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
-
27 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 H
-
31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
-
1 Juni – Hari Lahir Pancasila
-
16 Juni – 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
-
17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
-
25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
-
25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Cuti Bersama 2026
-
6 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
20, 23, dan 24 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
-
15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei – Hari Raya Idul Adha 1447 H
-
24 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan aktivitas, baik untuk kegiatan keluarga, keagamaan, maupun perjalanan wisata. Sementara bagi dunia usaha, kebijakan ini memberikan kepastian dalam menyusun kalender kerja dan aktivitas produksi sepanjang tahun 2026.
Pemerintah menegaskan, sinkronisasi libur nasional dan cuti bersama juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, UMKM, dan perekonomian nasional secara lebih luas.[]