Pemerintah Aceh Tunjukkan Bukti Kuat Klaim Empat Pulau Sengketa
Salah satu bukti simbolik lain yang disebutkan adalah prasasti di Pulau Mangkir Ketek yang dibangun pada Agustus 2018. Prasasti tersebut mengukuhkan identitas pulau sebagai bagian dari Aceh, berdampingan dengan tugu yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
Syakir menambahkan bahwa persoalan ini juga telah menjadi pembahasan di tingkat nasional. Pada 2022, Kemenko Polhukam memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. “Dalam rapat itu, sebagian besar peserta menyepakati bahwa dari sisi hukum, administrasi, pemetaan, dan pengelolaan pulau, keempatnya berada dalam cakupan wilayah Aceh,” katanya.
Meskipun keputusan resmi sudah dikeluarkan Kemendagri, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan tidak akan berhenti. “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” tegas Syakir.
Dengan bukti yang telah dikumpulkan, Pemerintah Aceh berharap proses peninjauan ulang segera dilakukan, agar kejelasan batas wilayah dapat ditetapkan secara adil berdasarkan data, sejarah, dan fakta di lapangan.[]