ANTINARKOBA

Pemerintah Aceh Tunjukkan Bukti Kuat Klaim Empat Pulau Sengketa

Pulau Panjang Aceh Singkil, Provinsi Aceh. (Foto: Kementrian Parekraf).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan tidak tinggal diam atas keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, Pemerintah Aceh menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti otentik untuk memperkuat klaim bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh.

Penetapan keempat pulau tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri ini resmi ditandatangani pada 25 April 2025 dan menjadi sorotan setelah tersebar luas di media sosial.

Merespons hal itu, Syakir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah sejak lama terlibat aktif dalam proses verifikasi dan peninjauan status pulau-pulau tersebut, bahkan sebelum tahun 2022. “Pemerintah Aceh dan tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lapangan. Kami membawa bukti fisik, dokumen resmi, dan peta pendukung,” ujar Syakir dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.

Menurutnya, di Pulau Panjang telah berdiri berbagai infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun Dinas Cipta Karya dan Bina Marga (2012), rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga (2015).

“Ini menunjukkan bahwa selama ini Pemerintah Aceh yang aktif membangun dan mengelola kawasan tersebut,” tegasnya.

Selain bukti fisik, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen administratif penting, seperti surat kepemilikan tanah sejak tahun 1965, dokumen kepemilikan dermaga, dan peta batas wilayah yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu.

“Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang menegaskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh. Jadi, secara substansi, kesepakatan ini sudah cukup kuat menjadi dasar klaim,” jelas Syakir.

Salah satu bukti simbolik lain yang disebutkan adalah prasasti di Pulau Mangkir Ketek yang dibangun pada Agustus 2018. Prasasti tersebut mengukuhkan identitas pulau sebagai bagian dari Aceh, berdampingan dengan tugu yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada 2008 bertuliskan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Syakir menambahkan bahwa persoalan ini juga telah menjadi pembahasan di tingkat nasional. Pada 2022, Kemenko Polhukam memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. “Dalam rapat itu, sebagian besar peserta menyepakati bahwa dari sisi hukum, administrasi, pemetaan, dan pengelolaan pulau, keempatnya berada dalam cakupan wilayah Aceh,” katanya.

Meskipun keputusan resmi sudah dikeluarkan Kemendagri, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan tidak akan berhenti. “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” tegas Syakir.

Dengan bukti yang telah dikumpulkan, Pemerintah Aceh berharap proses peninjauan ulang segera dilakukan, agar kejelasan batas wilayah dapat ditetapkan secara adil berdasarkan data, sejarah, dan fakta di lapangan.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup