Ramadhan

Pelantikan Bunda Salma Cs Sebagai DPR Aceh Menunggu SK Kemendagri

Foto kolase INISIATIF.CO

INISIATIF.CO, Banda AcehSalmawati (Bunda Salma), Azhar Abdurrahman, dan M Yusuf (Pang Ucok) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pengganti dari Partai Aceh saat ini masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat dilantik secara resmi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada Senin siang (14/4/2025).

Menurut Agusni, pihaknya telah mengusulkan ketiga nama tersebut kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kemendagri.

“Pemerintah provinsi hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian diproses ke Kemendagri. Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” ujarnya kepada awak media.

Agusni menambahkan, setelah keluar SK dari Kemendagri, baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur.

Pengisian kursi kosong ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri tiga anggota DPRA terpilih periode 2024–2029 dari Partai Aceh yang memilih maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ketiganya kini telah resmi dilantik sebagai kepala daerah, yakni Ismail A Jalil alias Ayahwa (Bupati Aceh Utara), Iskandar Usman Al-Farlaky (Bupati Aceh Timur), dan Tarmizi SP (Bupati Aceh Barat).

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 dan ketentuan peringkat suara sah, nama-nama yang kini berpeluang besar menggantikan posisi ketiganya adalah M. Yusus Pang Ucok dari Dapil 6 dengan perolehan 10.237 suara, Azhar Abdurrahman dari Dapil 10 yang meraup 9.050 suara, serta Bunda Salma dari Dapil 5.

Nama terakhir menjadi sorotan lantaran situasi yang terjadi di internal Partai Aceh. Meski sebelumnya berada di posisi keempat di bawah H. Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar), Bunda Salma kini menjadi kandidat terkuat setelah ketiga nama dengan suara terbanyak tersebut dipecat oleh DPP Partai Aceh.

Pemecatan tersebut secara otomatis menggugurkan peluang Cek Mad dan dua rekannya untuk duduk di kursi DPRA, membuka jalan bagi Bunda Salma yang meraih 3.754 suara sah untuk dilantik sebagai wakil rakyat.

Kini, proses tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. Setelah SK diterbitkan, pelantikan ketiga calon legislatif pengganti ini akan segera dilakukan oleh Gubernur Aceh.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup