Ramadhan

KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma Gantikan Ayahwa sebagai Anggota DPRA

Bunda Salma. (Foto dokpri).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Salmawati, yang akrab disapa Bunda Salma, sebagai pengganti calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno KIP Aceh pada Senin, (14/4/2025).

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani.

Dalam rapat pleno yang sama, KIP Aceh juga menetapkan dua nama lainnya untuk menggantikan caleg Partai Aceh yang mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada serentak 2024. Azhar Abdurrahman ditetapkan menggantikan Tarmizi SP dari Dapil 10, sementara M Yusuf atau Pang Ucok menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6.

Iskandar menjelaskan bahwa proses penggantian dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 5, yang mengatur mekanisme penetapan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menambahkan bahwa ketiga nama tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk proses administrasi selanjutnya.

“Pemerintah provinsi hanya mengecek kelengkapan data, setelah itu dilanjutkan ke Kemendagri untuk penerbitan SK,” katanya.

“Setelah SK keluar dari Kemendagri, barulah dilakukan pelantikan oleh gubernur,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, tiga calon anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh periode 2024–2029 tidak ikut dilantik karena memilih maju dalam kontestasi Pilkada. Mereka adalah Ismail A Jalil (calon Bupati Aceh Utara), Iskandar Usman Al-Farlaky (calon Bupati Aceh Timur), dan Tarmizi SP (calon Bupati Aceh Barat), yang kini telah dilantik sebagai kepala daerah.

Bunda Salma ditetapkan sebagai pengganti Ayahwa setelah tiga caleg Partai Aceh dengan perolehan suara lebih tinggi, yakni H. Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar), dinyatakan telah dipecat oleh DPP Partai Aceh. Dengan perolehan 3.754 suara sah, Bunda Salma menempati urutan suara terbanyak berikutnya.

Sementara itu, M Yusuf dari Dapil 6 tercatat meraih 10.237 suara dan Azhar Abdurrahman dari Dapil 10 meraup 9.050 suara—masing-masing berada pada posisi berikutnya dalam daftar perolehan suara partai di dapil mereka.

Penetapan ini membuka jalan bagi ketiga kader Partai Aceh untuk segera dilantik sebagai anggota DPRA sisa masa jabatan 2024–2029.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup