ADVERTISEMENT

PBNU Pulihkan Jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Sanksi Pemberhentian Dinasakh

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat menghadiri kegiatan PBNU. Rapat Pleno PBNU memutuskan memulihkan kembali jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Kamis (29/1/2026). [Foto: Dok PBNU].
Ringkasan Berita
  • Rapat Pleno PBNU memutuskan memulihkan jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum dan meninjau ulang sanksi pemberhentian Desember 2025.
  • PBNU menerima permohonan maaf Gus Yahya terkait polemik AKN NU dan tata kelola organisasi.
  • Pleno juga menetapkan agenda Munas dan Konbes April 2026 serta Muktamar ke-35 NU pada Juli–Agustus 2026.

Inisiatif Logo, Jakarta Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memulihkan kembali jabatan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini sekaligus meninjau dan me-nasakh sanksi pemberhentian yang sebelumnya ditetapkan pada awal Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/1/2026). Rapat berlangsung secara hibrid dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.

ADVERTISEMENT

Rais Aam menyampaikan, salah satu keputusan utama rapat pleno adalah mengembalikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU setelah organisasi menerima permohonan maaf atas sejumlah persoalan internal.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan mengundang narasumber AKN NU. Tata kelola keuangan PBNU juga dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam saat membacakan hasil pleno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

ADVERTISEMENT

AKN NU (Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama) merupakan program pengkaderan kepemimpinan di lingkungan NU. Kehadiran narasumber dari kalangan tertentu dalam kegiatan tersebut sebelumnya menjadi salah satu polemik internal yang memicu evaluasi kepemimpinan.

PBNU menilai, peninjauan ulang sanksi pemberhentian Gus Yahya perlu dilakukan demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar. Dengan keputusan tersebut, struktur kepengurusan PBNU dikembalikan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU.

ADVERTISEMENT

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, roda kepemimpinan kembali berjalan secara definitif di bawah kepemimpinan Gus Yahya.

Selain soal kepemimpinan, pleno turut menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024.

PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi. Dalam aspek administrasi, pleno memutuskan pemulihan sistem persuratan PBNU seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan digitalisasi.

ADVERTISEMENT

Komitmen pembenahan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan. Rapat pleno juga menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Selain itu, PBNU memutuskan meninjau ulang seluruh nota kesepahaman dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Seluruh program strategis PBNU ke depan ditegaskan harus berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU.

Keputusan rapat pleno ini ditegaskan sebagai langkah menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib dan konstitusional.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup