Nakes Kepung Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Pencairan TPP dan Remunerasi
INISIATIF.CO, Banda Aceh — Ratusan tenaga kesehatan (nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa di lobi utama Kantor Gubernur Aceh, Jumat (18/7/2025). Mereka menuntut pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa medis atau remunerasi yang belum mereka terima hingga kini.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., turun langsung menemui para peserta aksi. Didampingi Direktur Utama RSUDZA, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Bappeda Aceh, dan jajaran pejabat lainnya, Wagub menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas persoalan yang dihadapi para tenaga kesehatan.
“Dananya sudah standby, yang menjadi kendala saat ini adalah regulasi. Aturannya sudah ada bahkan sejak sebelum kami menjabat. Dalam aturan tersebut, kita hanya diperbolehkan memilih salah satu, yakni TPP atau remunerasi,” jelas Fadhlullah dalam dialog terbuka bersama nakes.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kesehatan, termasuk pencairan kedua komponen tersebut, asalkan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami sepakat dengan Bapak dan Ibu semua. Pemerintah siap memberikan apa yang menjadi hak para tenaga kesehatan. Namun, semuanya perlu proses dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami usahakan proses ini berjalan secepat dan sebaik mungkin,” tegas Wagub.
Fadhlullah juga mengajak para nakes untuk tetap sabar dan menjaga komunikasi konstruktif, seraya menekankan bahwa peran mereka sangat krusial dalam sistem pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, dan pemerintah bertanggung jawab memastikan kesejahteraan mereka tidak terabaikan,” ujarnya.
Aksi ini mencerminkan kekhawatiran dan keresahan para nakes atas belum cairnya hak finansial mereka di tengah tingginya beban kerja. Pemerintah pun didorong untuk segera mencari solusi konkrit dan menyelaraskan regulasi agar tidak menjadi penghambat kesejahteraan profesi vital seperti tenaga kesehatan.[]