KPK Ubah Aturan Gratifikasi 2026, Batas Hadiah Pernikahan Jadi Rp1,5 Juta
- KPK mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2026, termasuk menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
- Batas hadiah pernikahan dan upacara adat naik menjadi Rp1,5 juta per pemberi, sementara ketentuan tertentu antar rekan kerja dihapuskan.
- KPK memperketat mekanisme pelaporan dengan memangkas batas waktu kelengkapan laporan menjadi maksimal 20 hari kerja.
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019.
Regulasi terbaru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan membawa sejumlah penyesuaian penting, khususnya terkait batas nilai kewajaran gratifikasi, mekanisme penetapan keputusan, hingga tenggat kelengkapan laporan.
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK menyesuaikan ambang batas gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan mempertimbangkan praktik sosial yang lazim di masyarakat. Penyesuaian ini ditegaskan dalam Pasal 1 aturan tersebut.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” bunyi Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Salah satu perubahan utama menyangkut hadiah pernikahan atau pemberian dalam upacara adat dan keagamaan. Jika sebelumnya batas nilai wajar ditetapkan maksimal Rp1 juta per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Perubahan juga berlaku pada pemberian antar rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang. Batas sebelumnya Rp200 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1 juta per tahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan gratifikasi sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahunmengalami perubahan signifikan. Batas nilai Rp300 ribu per pemberi yang sebelumnya berlaku kini dihapuskan.
Meski demikian, KPK menegaskan kewajiban pelaporan tetap menjadi aspek krusial. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima berpotensi ditetapkan menjadi milik negara, dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk gratifikasi bernilai di bawah Rp10 juta, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan gratifikasi tergolong berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Selain penyesuaian nilai, KPK juga mengubah mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini penetapannya mengacu pada sifat “prominent” atau tingkat strategis jabatan pelapor.
KPK turut memperketat batas waktu kelengkapan laporan gratifikasi. Dalam aturan lama, laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti. Melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2026, batas waktu tersebut dipangkas menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Perubahan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan gratifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih proporsional, tanpa mengabaikan prinsip pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.[]
