ADVERTISEMENT

KPA Blangpidie Desak Pemkab Abdya Tuntaskan Status Lahan PT Cemerlang Abadi

Pertemuan KPA Wilayah 013 Blangpidie dengan Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin di Pendopo Bupati, Jumat (30/1/2026). [Foto: Istimewa]
Ringkasan Berita
  • KPA Blangpidie meminta pemerintah memberi kepastian hukum atas lahan PT Cemerlang Abadi di Abdya.
  • Ketidakjelasan status lahan dinilai berisiko memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
  • KPA mengusulkan redistribusi tanah atau reforma agraria agar lahan dapat dikelola secara legal dan berdampak ekonomi.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan hukum lahan PT Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya kepastian status lahan, sementara sebagian areal telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan antara KPA Wilayah 013 Blangpidie dan Bupati Abdya Safaruddin di Pendopo Bupati, Jumat (30/1/2026).

Pertemuan itu dihadiri sejumlah pimpinan KPA, di antaranya Panglima KPA H Abdurrahman Ubit (Panglima Do), Pangda I Syukriyahdi, Pangda II Tarzani, Pangda III Musliadi, Pangsagoe Kuta Malaka Tgk Iskandar, Pangsagoe Tuwoloe Tgk Zulkifli, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Dedek Saputra, Tuha Peut KPA Tgk Barmawi, serta Juru Bicara Partai Aceh Reza Muliadi.

ADVERTISEMENT

Panglima KPA Wilayah 013 Blangpidie, H Abdurrahman Ubit, mengatakan ketidakpastian hukum atas lahan PT CA berpotensi memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani.

“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa berdampak pada stabilitas daerah,” kata Abdurrahman.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, penguasaan lahan oleh sebagian warga saat ini merupakan bentuk tuntutan terhadap kebutuhan lahan produktif. Karena itu, KPA mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk menempuh penyelesaian hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Abdurrahman, opsi penyelesaian melalui skema redistribusi tanah atau reforma agraria dapat menjadi solusi agar pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika status hukumnya tuntas, lahan tersebut bisa dikelola secara legal dan diharapkan memberi dampak ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat Abdya,” ujarnya.[]

ADVERTISEMENT
Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup