Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke MK, Perjuangkan Masa Jabatan 8 Tahun
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan uji materil secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diartikan sebagai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
Permohonan ini menjadi upaya para keuchik di Aceh untuk memperoleh kesetaraan hak dan kedudukan di hadapan hukum, khususnya dalam hal masa jabatan yang lebih panjang sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup