Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke MK, Perjuangkan Masa Jabatan 8 Tahun
INISIATIF.CO, Jakarta – Lima kepala desa (keuchik) di Aceh mengajukan permohonan uji materil (judicial review) terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima keuchik tersebut adalah Venny Kurnia (Aceh Barat Daya), Syukran (Gayo Lues), Sunandar (Aceh Besar), Badaruddin (Langsa), dan Kadimin (Aceh Selatan).
Mereka menilai adanya ketidakadilan dalam Pasal 115 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum kelima Keuchik tersebut menyebutkan bahwa permohonan ini diajukan untuk menguji norma hukum dalam Pasal 115 ayat (3) UUPA terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2).
“Permohonan ini telah didaftarkan secara online dengan nomor registrasi 47/PAN.ONLINE/2025. Proses selanjutnya akan dilakukan setelah kepaniteraan MK mempelajari berkas aslinya,” kata Nisa.
Nisa menjelaskan Pasal 115 ayat (3) UUPA mengatur masa jabatan keuchik selama 6 tahun, sementara UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun. Perbedaan ini menimbulkan dualisme hukum dan dianggap diskriminatif terhadap keuchik di Aceh.
Venny Kurnia, salah satu pemohon, menyatakan bahwa pasal ini telah merugikan hak konstitusional mereka. Ia bersama empat rekannya memberikan kuasa hukum kepada YARA untuk memperjuangkan hak mereka agar mendapatkan masa jabatan yang sama dengan kepala desa di daerah lain di Indonesia.
“Keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun, sementara dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku nasional termasuk Aceh sudah megatur jabatan Kepala Desa selama 8 tahun, oleh karena itu pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa di Aceh, dan jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal pasal 115 (3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2)UUD 1945,” sebut Venny.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan uji materil secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diartikan sebagai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
Permohonan ini menjadi upaya para keuchik di Aceh untuk memperoleh kesetaraan hak dan kedudukan di hadapan hukum, khususnya dalam hal masa jabatan yang lebih panjang sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional.[]