Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Sebanyak 17 Ribu Peserta Dinyatakan Lolos
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pelamar diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup