Banner Niagahoster
Ramadhan

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Sebanyak 17 Ribu Peserta Dinyatakan Lolos

Ilustrasi.

INISIATIF.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyatakan bahwa lebih dari 17.000 peserta dinyatakan lolos seleksi.

Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti oleh 37.849 peserta yang bersaing memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT) BKN, praktik dan sikap kerja, serta wawancara moderasi beragama.

Bank Aceh

“Hari ini, kami umumkan bahwa sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Sementara itu, 18.993 peserta tidak lolos, dan 1.635 peserta tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara keseluruhan,” tegas M. Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, di Jakarta, Minggu (12/1/2024).

Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Selengkapnya: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan serta mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka harus memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang NAB Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah berlangsung dari 13 hingga 15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar Wawan Djunaedi. Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 hingga 22 Januari 2025.

Wawan Djunaedi juga menekankan bahwa semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh pelamar diharapkan untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup