Hakim Bebaskan Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, Dua Terdakwa Lain Divonis Penjara
- Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh membebaskan Ahmad Ibrahim, mantan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, karena tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana korupsi program RTLH 2022.
- Dua terdakwa lainnya divonis bersalah, Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp409,4 juta, sementara Asrijal Junaidi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
- Hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
, Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan korupsi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin yang dikelola Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Ibrahim, mantan Kepala Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Majelis juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa serta pembebasan Ahmad Ibrahim dari tahanan.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum karena terdakwa tidak terbukti menerima atau menikmati aliran dana sebagaimana didakwakan. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dalam waktu 1×24 jam,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Firdaus, Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Selatan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Firdaus serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firdaus dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Selain itu, Firdaus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp409,4 juta. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Adapun terdakwa Asrijal Junaidi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjaraserta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti,” ujar majelis hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp580 juta subsider empat tahun penjara. Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,74 miliar.[]
