ANTINARKOBA

Galian C Ilegal Marak di Abdya, Mus Seudong: Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak

Tgk Mustiari (Mus Seudong).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kian marak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),  Provinsi Aceh.

Keberadaan tambang-tambang tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, terutama pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Tgk Mustiari atau akrab disapa Mus Seudong, melayangkan kritik tajam. Ia menilai pemerintah daerah dan instansi terkait selama ini cenderung tutup mata.

“Kalau memang tidak ada izin, harus ditutup. Jangan biarkan wilayah ini menjadi ladang eksploitasi tanpa kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Mus Seodong, Rabu, (18/6/2025).

Menurut politisi Partai Aceh itu, tambang pasir dan batuan yang diduga beroperasi tanpa izin sudah berlangsung sejak lama dan berpotensi menimbulkan bencana. Ia menyoroti dampak kerusakan infrastruktur dan lingkungan akibat aktivitas yang tak terkendali.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada jalan yang rusak, ada risiko longsor. Kalau dibiarkan, rakyat yang jadi korban,” ujarnya.

Mus juga mengkritik sikap pasif sejumlah dinas teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satpol PP. Ia meminta mereka segera turun ke lapangan dan menindak pelaku usaha yang tak mengantongi izin.

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa itu, kegiatan tambang dinyatakan ilegal dan dapat diproses secara hukum.

Ia mendesak Bupati Abdya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat kepolisian, untuk menertibkan tambang-tambang yang beroperasi di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Babahrot.

“Jangan tunggu bencana datang baru sibuk mencari siapa yang salah. Bertindaklah sekarang,” katanya.

Mus menutup pernyataannya dengan seruan agar pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat dan kelestarian alam, bukan pada kepentingan para pemodal tambang yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan.[]

Editor : Yurisman
Tutup