ANTINARKOBA

DPRK Abdya Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Tiga Qanun Strategis

Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, menyerahkan dokumen persetujuan qanun kepada Plt Sekda Abdya, Rahwadi, dalam rapat paripurna di Blangpidie, Senin (28/7/2025). Foto Humas Pemkab.

Adapun qanun tentang penataan perangkat daerah, kata Rahwadi, akan menjadi dasar legal kelembagaan pemerintah yang lebih adaptif dan efisien. “Penataan birokrasi ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” tambahnya.

Sementara untuk sektor pariwisata, Rahwadi menilai qanun yang disahkan akan menjadi acuan pengembangan yang berkelanjutan.

“Kami ingin sektor ini menjadi pengungkit ekonomi baru yang terarah, melibatkan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungan,” katanya.

Dalam forum paripurna yang sama, DPRK Abdya juga menyetujui usulan program kegiatan yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026.

Rahwadi menyebut keputusan tersebut mencerminkan kesepahaman eksekutif dan legislatif dalam merancang pembangunan yang lebih matang dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perencanaan DOKA harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Rahwadi berharap seluruh keputusan dalam rapat paripurna ini menjadi tonggak bagi kemajuan Abdya ke depan.

“Mari kita terus jaga sinergi, komunikasi sehat, dan ruang-ruang dialog demi Abdya yang lebih sejahtera dan bermartabat,” ucapnya.[]

Editor : Yurisman
Tutup