DPRK Abdya Sahkan Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Tiga Qanun Strategis
INISIATIF.CO, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin, (28/7/2025).
Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Abdya, Rahwadi.
Dalam sambutannya, Rahwadi menyampaikan apresiasi atas kerja keras legislatif yang telah menyelesaikan pembahasan sejumlah qanun strategis bagi pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dedikasi dan kebersamaan dalam menelaah serta menyempurnakan berbagai rancangan qanun yang sangat penting,” ujar Rahwadi.
Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban APBK mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan di masa mendatang,” katanya.
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan, total pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp935,6 miliar, sedangkan belanja sebesar Rp910,5 miliar. Dengan demikian, terjadi surplus anggaran sebesar Rp25,1 miliar.
Dari sisi pembiayaan, tercatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp83,2 miliar dan pengeluaran Rp1 miliar, menghasilkan pembiayaan netto Rp82,2 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp107,4 miliar.
Selain laporan pertanggungjawaban APBK, DPRK Abdya juga mengesahkan tiga qanun lainnya, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Abdya 2025–2029, Qanun tentang Perangkat Daerah, serta Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
Menurut Rahwadi, RPJMD 2025–2029 menjadi panduan utama pembangunan lima tahunan yang memuat prioritas lintas sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, hingga tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Dokumen ini dirumuskan secara partisipatif dan selaras dengan visi misi kepala daerah serta tujuan pembangunan nasional,” ujarnya.
Adapun qanun tentang penataan perangkat daerah, kata Rahwadi, akan menjadi dasar legal kelembagaan pemerintah yang lebih adaptif dan efisien. “Penataan birokrasi ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” tambahnya.
Sementara untuk sektor pariwisata, Rahwadi menilai qanun yang disahkan akan menjadi acuan pengembangan yang berkelanjutan.
“Kami ingin sektor ini menjadi pengungkit ekonomi baru yang terarah, melibatkan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungan,” katanya.
Dalam forum paripurna yang sama, DPRK Abdya juga menyetujui usulan program kegiatan yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026.
Rahwadi menyebut keputusan tersebut mencerminkan kesepahaman eksekutif dan legislatif dalam merancang pembangunan yang lebih matang dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan DOKA harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Rahwadi berharap seluruh keputusan dalam rapat paripurna ini menjadi tonggak bagi kemajuan Abdya ke depan.
“Mari kita terus jaga sinergi, komunikasi sehat, dan ruang-ruang dialog demi Abdya yang lebih sejahtera dan bermartabat,” ucapnya.[]