Donasi 500 Ton Warga Aceh di Malaysia Tertahan, KBRI Dorong Jalur NGO ke NGO
- Pemulangan donasi kemanusiaan 500 ton dari masyarakat Aceh di Malaysia masih menunggu kelengkapan administrasi, khususnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh.
- KBRI Malaysia menegaskan skema Government to Government (G2G) belum memungkinkan dan merekomendasikan jalur NGO ke NGO.
- Seluruh pihak berkomitmen mengawal penyaluran donasi agar berjalan transparan, legal, dan tepat sasaran.
, Kuala Lumpur — Upaya pemulangan donasi kemanusiaan sebanyak 500 ton dari masyarakat Aceh yang berdomisili di Malaysia ke Aceh terus dimatangkan. Donasi yang telah diamanahkan kepada Permebam itu dibahas secara komprehensif dalam audiensi koordinatif di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, Kamis (23/1/2026) waktu setempat.
Audiensi maraton yang berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 03.00 dini hari tersebut melibatkan KBRI Malaysia, Yayasan Sabena, serta Tanoh Rincong Student Association (TARSA)–IIUM, organisasi yang menghimpun keluarga mahasiswa Aceh di Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya (Korfung Pensosbud) KBRI Malaysia, Wishnu Krisnamurthi, menegaskan bahwa pengiriman donasi belum dapat dilakukan melalui skema Government to Government (G2G).
“Skema G2G belum memungkinkan karena hingga saat ini status bencana nasional di Indonesia belum diterbitkan secara resmi,” kata Wishnu.
Sebagai solusi, KBRI Malaysia mendorong penggunaan skema Non-Governmental Organization to Non-Governmental Organization (NGO to NGO) yang dinilai lebih fleksibel serta sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Korfung Protokol dan Konsuler KBRI Malaysia, Octavin Dewi Zulaicha, yang menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi agar proses pengiriman dan penerimaan donasi tidak menemui kendala hukum.
KBRI Malaysia juga memaparkan sejumlah preseden pengiriman bantuan internasional yang berhasil dilakukan melalui jalur NGO. Salah satunya pengiriman bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) yang disalurkan melalui Muhammadiyah di Medan.
Sejalan dengan itu, KBRI merekomendasikan sejumlah NGO nasional kredibel sebagai mitra penerima donasi di Indonesia, di antaranya Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dompet Dhuafa, serta lembaga kemanusiaan resmi lainnya.
Namun demikian, salah satu kendala utama yang mengemuka dalam diskusi adalah belum terbitnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh. Dokumen tersebut dinilai krusial sebagai dasar penerimaan donasi sekaligus penopang legalitas dan akuntabilitas bantuan.
Atase Riset KBRI Malaysia, Taufik, menyampaikan bahwa tanpa surat resmi tersebut, proses pengiriman berpotensi terhambat di berbagai lini birokrasi.
Hal senada disampaikan Atase Laut KBRI Malaysia, Kolonel Maritim Kusno. Ia menjelaskan bahwa pihak kapal pengangkut mensyaratkan adanya surat resmi dari Pemerintah Aceh agar proses sandar di Pelabuhan Gerung Gugudapat berjalan tanpa hambatan.
“Surat penerimaan dari pemerintah daerah sangat penting untuk meminimalisir potensi kendala dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan instansi terkait lainnya,” jelas Kol Mar Kusno.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Sabena, Billy dan Saiful Bahri, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin dan penerimaan donasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Namun hingga audiensi berlangsung, belum ada respons resmi. Bahkan, pada malam sebelum audiensi, Yayasan Sabena kembali menyurati Wakil Gubernur Aceh.
Perwakilan TARSA, Ambilal Khairullah, mengatakan proses ini membutuhkan waktu administratif sekitar 2 x 24 jam, sehingga seluruh pihak masih menunggu perkembangan lanjutan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Danang Waskito, yang menegaskan komitmen KBRI Malaysia untuk terus mengawal proses pemulangan donasi agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
Pertemuan ini menegaskan bahwa pemulangan donasi 500 ton dari masyarakat Aceh di Malaysia memerlukan koordinasi lintas lembaga yang cermat, khususnya melalui skema NGO ke NGO serta dukungan surat resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Seluruh pihak yang terlibat—KBRI Malaysia, Yayasan Sabena, TARSA, dan perwakilan Permebam—menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi agar amanah masyarakat Aceh dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab.[]
