Banner Niagahoster
Ramadhan

Dewan Pers Akan Terbitkan Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Berikut Penjelasan 10 Pasalnya

Konferensi pers Dewan Pers (Foto: Rumondang/detik.com).

INISIATIF.CO, Jakarta – Dewan Pers  menerbitkan panduan mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Aturan ini nantinya tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya panduan ini untuk memastikan bahwa karya jurnalistik tetap akurat dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. “Panduan ini tidak mengubah kode etik yang sudah ada, melainkan menjadi pelengkap untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang semakin memengaruhi sistem pemberitaan dan pers kita,” jelas Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat,  seperti dikutip Detik.com Jumat (24/1/2025). Ninik menambahkan bahwa teknologi akan terus berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, pedoman kode etik diharapkan dapat menjadi acuan bagi para jurnalis untuk memproduksi karya secara profesional. “Pemanfaatan AI, termasuk AI generatif, seharusnya meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik dan mempermudah proses kerja, bukan untuk menggantikan peran manusia,” ujarnya. Ketua Tim Penyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Suprapto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Pertama, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik dimaksudkan sebagai alat bantu. “Dengan demikian, setiap karya jurnalistik tetap harus berpegang pada kode etik yang ada,” tutur Suprapto. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan manusia dalam seluruh proses produksi karya jurnalistik. Penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab perusahaan pers terhadap hasil karya yang diproduksi. “Perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas karya jurnalistik, meskipun dibuat dengan bantuan AI. Ini termasuk tanggung jawab ketika berita tersebut mendapatkan komplain atau gugatan dari pembaca,” jelasnya. Suprapto menambahkan bahwa perusahaan pers harus mencantumkan keterangan mengenai aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Ia berharap bahwa aturan ini akan membawa dampak positif. “Tentu kita tidak bisa menghindari penggunaan AI, dan harapannya adalah produk jurnalistik ke depan akan semakin berkualitas dan bermanfaat,” ujarnya.

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup
error: Content is protected !!