ANTINARKOBA

Dewan Pers Akan Terbitkan Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Berikut Penjelasan 10 Pasalnya

Konferensi pers Dewan Pers (Foto: Rumondang/detik.com).

INISIATIF.CO, Jakarta – Dewan Pers  menerbitkan panduan mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Aturan ini nantinya tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya panduan ini untuk memastikan bahwa karya jurnalistik tetap akurat dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. “Panduan ini tidak mengubah kode etik yang sudah ada, melainkan menjadi pelengkap untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang semakin memengaruhi sistem pemberitaan dan pers kita,” jelas Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat,  seperti dikutip Detik.com Jumat (24/1/2025). Ninik menambahkan bahwa teknologi akan terus berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, pedoman kode etik diharapkan dapat menjadi acuan bagi para jurnalis untuk memproduksi karya secara profesional. “Pemanfaatan AI, termasuk AI generatif, seharusnya meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik dan mempermudah proses kerja, bukan untuk menggantikan peran manusia,” ujarnya. Ketua Tim Penyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Suprapto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Pertama, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik dimaksudkan sebagai alat bantu. “Dengan demikian, setiap karya jurnalistik tetap harus berpegang pada kode etik yang ada,” tutur Suprapto. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan manusia dalam seluruh proses produksi karya jurnalistik. Penggunaan AI tidak mengurangi tanggung jawab perusahaan pers terhadap hasil karya yang diproduksi. “Perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas karya jurnalistik, meskipun dibuat dengan bantuan AI. Ini termasuk tanggung jawab ketika berita tersebut mendapatkan komplain atau gugatan dari pembaca,” jelasnya. Suprapto menambahkan bahwa perusahaan pers harus mencantumkan keterangan mengenai aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Ia berharap bahwa aturan ini akan membawa dampak positif. “Tentu kita tidak bisa menghindari penggunaan AI, dan harapannya adalah produk jurnalistik ke depan akan semakin berkualitas dan bermanfaat,” ujarnya.

Berikut isi panduan tersebut: Pasal 1 Yang dimaksud dalam peraturan ini: 1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan. 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan. 4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu. 6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna. 7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain. 8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa. 9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Pasal 2 (1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ. (2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir. (3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan. (4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik. Pasal 3 (1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan. (2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten. (3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas. Pasal 4 Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan. Pasal 5 (1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak. (2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris. (3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara. (4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli. (5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.

Pasal 6 Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas. Pasal 7 (1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan. (2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi. Pasal 9 (1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers. Pasal 10 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.[] Sumber: detik.com  

Editor : Ikbal Fanika
Tutup