HUT RI Ke 80

Dari Joget Hingga Julukan “Tolol Sedunia”, Bisakah DPR Benar-Benar Dibubarkan?

Foto ilustrasi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR. (Foto: ANTARA).

Jika DPR hipotetis dibubarkan, siapa yang menggantikan fungsinya? Pertama, fungsi Legislasi, yakni: Pembuatan undang-undang bisa dialihkan ke presiden melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu), tapi ini darurat saja. Tanpa DPR, risiko undang-undang jadi monopoli eksekutif, rawan abuse seperti di era Orde Baru. Kedua, penganggaran yakni APBN disusun eksekutif, tapi disetujui DPR. Tanpa itu, presiden bisa seenaknya alokasikan dana, potensi korupsi massal tanpa pengawasan. Ketiga, pengawasan, yaitu DPR punya hak interpelasi dan angket. Hilangnya ini berarti hilangnya checks and balances, membuka jalan otoritarianisme.

Secara global, tak ada contoh negara demokrasi murni tanpa parlemen. Swiss punya demokrasi semi-langsung dengan referendum rakyat, tapi tetap ada parlemen federal. Negara seperti Vatikan atau Monako bukan demokrasi penuh; lebih ke monarki atau teokrasi. Bahkan negara tanpa partai politik seperti Nauru atau Palau tetap punya majelis legislatif. Pembubaran DPR berpotensi lumpuhnya legislasi, hilangnya pengawasan, dan ancaman otoritarianisme, seperti dijelaskan dalam analisis Kompasiana, “Membuang salah satu pilar demokrasi sama saja meruntuhkan bangunannya sendiri.”

Akhirnya, apakah sebaiknya DPR dibubarkan? Tidak. Itu bukan solusi, melainkan bom waktu bagi demokrasi. Kekecewaan rakyat valid (dari joget DPR hingga “tolol sedunia”) tapi pembubaran akan menciptakan kekosongan yang lebih berbahaya.

Lebih baik dorong reformasi seperti kurangi tunjangan, tingkatkan transparansi melalui e-parlemen, dan pastikan pemilu 2029 menghasilkan wakil berkualitas. Rakyat punya kekuatan melalui suara di TPS dan demo damai. Seperti kata Said Iqbal dalam demo buruh: “Sakit rasanya hati rakyat.” Mari ubah DPR menjadi wakil sejati, bukan musuh rakyat. Demokrasi kita terlalu berharga untuk diruntuhkan.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup