HUT RI Ke 80

Dari Joget Hingga Julukan “Tolol Sedunia”, Bisakah DPR Benar-Benar Dibubarkan?

Foto ilustrasi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR. (Foto: ANTARA).

INISIATIF.CO – Di tengah hiruk-pikuk politik Indonesia tahun 2025, seruan “Bubarkan DPR!” semakin bergaung keras. Demonstrasi massal di depan gedung parlemen pada 25 Agustus 2025, yang diikuti ratusan ribu warga, bukan hanya soal kenaikan tunjangan anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, tapi juga ekspresi frustrasi mendalam terhadap lembaga yang seharusnya menjadi wakil rakyat.

Video anggota DPR berjoget riang di sidang tahunan MPR 15 Agustus lalu, sementara rakyat bergelut dengan inflasi dan ketidakadilan ekonomi, menjadi pemicu amarah. Belum lagi pernyataan kontroversial Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, yang menyebut orang-orang yang menuntut pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia” karena alasan gaji dan tunjangan.

Pernyataan ini memicu reaksi balik dari berbagai kalangan, termasuk eks Wakapolri yang merasa tersinggung dan diaspora Indonesia yang menantang debat terbuka. Bahkan, demo berujung ricuh dengan polisi, di mana media sosial sempat terganggu aksesnya, bukan karena pemblokiran resmi, tapi karena overload lalu lintas selama aksi.

Berkaca dari peristiwa sebelumnya, peristiwa ini bukan sekadar emosi sesaat. Ini adalah gejolak akumulasi dari DPR yang sering dituduh tidak bekerja optimal: absen sidang, korupsi berulang, dan kebijakan yang lebih mementingkan elite daripada rakyat.

Tapi, pertanyaan besarnya, bisakah sebuah pemerintahan demokrasi seperti Indonesia berjalan tanpa DPR? Apakah lembaga ini bisa dibubarkan, dan jika ya, siapa yang akan menggantikan fungsinya? Mari kita kaji secara mendalam, berdasarkan konstitusi, sejarah, dan realitas global, tanpa menutup mata pada bias subjektif dari berbagai sumber.

Fungsi Vital DPR di Tengah Tuntutan Bubarkan Parlemen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan sekadar “rumah wakil rakyat” yang sering digaduhkan. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), DPR memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi (membuat undang-undang), penganggaran (menyetujui APBN), dan pengawasan (mengawasi eksekutif agar tidak sewenang-wenang). Fungsi-fungsi ini esensial dalam sistem presidensial Indonesia, di mana DPR berperan sebagai penyeimbang kekuasaan presiden. Tanpa DPR, siapa yang akan memastikan undang-undang baru seperti RUU Perampasan Aset (yang dituntut dalam demo terkini) bisa disahkan? Siapa yang mengawasi anggaran negara agar tidak disalahgunakan?

Kritik terhadap DPR memang beralasan. Data dari X (dulu Twitter) menunjukkan ribuan post sejak awal 2024 yang menyoroti “DPR Indonesia kontroversi”, termasuk tuntutan demo buruh yang membandingkan gaji DPR Rp104 juta (termasuk tunjangan) dengan upah buruh Rp3,5 juta (30 kali lipat lebih rendah).

Pasha Ungu, mantan wakil wali kota yang kini di DPR, malah membela dengan mengatakan “DPR sangat cinta masyarakat”, tapi ini justru memicu ejekan lebih lanjut. Di media sosial, tagar #BubarkanDPR dan #DemoDPR trending, dengan netizen seperti @barengwarga yang menyebut aksi ini sebagai “reset Indonesia”—meski ironisnya, demo menarget DPR tapi berimbas pada citra negara secara keseluruhan.

Bisakah DPR Dibubarkan? Kajian Konstitusi dan Sejarah

Secara konstitusional, jawabannya tegas: tidak bisa. Pasal 7C UUD 1945 menyatakan, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ini dirancang untuk mencegah abuse of power, mengingat Indonesia menganut sistem presidensial di mana presiden dan DPR sejajar. Pembubaran hanya mungkin melalui amandemen UUD oleh MPR, tapi itu proses rumit yang melibatkan DPR sendiri seperti meminta rubah membubarkan kandangnya sendiri.

Sejarah membuktikan betapa berisikonya upaya ini. Pada 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Dekrit Presiden, setelah DPR menolak RAPBN. Ia lalu membentuk DPR Gotong Royong dengan anggota yang diangkat langsung, yang menandai era Demokrasi Terpimpin, lebih otoriter daripada demokratis. Kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencoba hal serupa pada 2001 dengan dekrit pembekuan DPR dan MPR, tapi langsung dibatalkan oleh MPR melalui sidang istimewa, yang berujung pada pelengserannya. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pembubaran DPR bukan solusi, melainkan pemicu krisis konstitusi yang bisa meruntuhkan demokrasi.

Rakyat pun tak bisa membubarkan DPR secara langsung. Demo seperti yang terjadi 25-28 Agustus 2025 hanyalah tekanan politik, bukan mekanisme hukum. Ahli hukum seperti Prof. Sunny Ummul Firdaus menegaskan, “Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR, tapi bisa jadi pemicu perubahan politik melalui pemilu atau amandemen.” Jika dipaksakan, Indonesia berpotensi menghadapi kekosongan kekuasaan, di mana presiden bisa ambil alih fungsi legislasi—mirip diktator.

Jika DPR hipotetis dibubarkan, siapa yang menggantikan fungsinya? Pertama, fungsi Legislasi, yakni: Pembuatan undang-undang bisa dialihkan ke presiden melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu), tapi ini darurat saja. Tanpa DPR, risiko undang-undang jadi monopoli eksekutif, rawan abuse seperti di era Orde Baru. Kedua, penganggaran yakni APBN disusun eksekutif, tapi disetujui DPR. Tanpa itu, presiden bisa seenaknya alokasikan dana, potensi korupsi massal tanpa pengawasan. Ketiga, pengawasan, yaitu DPR punya hak interpelasi dan angket. Hilangnya ini berarti hilangnya checks and balances, membuka jalan otoritarianisme.

Secara global, tak ada contoh negara demokrasi murni tanpa parlemen. Swiss punya demokrasi semi-langsung dengan referendum rakyat, tapi tetap ada parlemen federal. Negara seperti Vatikan atau Monako bukan demokrasi penuh; lebih ke monarki atau teokrasi. Bahkan negara tanpa partai politik seperti Nauru atau Palau tetap punya majelis legislatif. Pembubaran DPR berpotensi lumpuhnya legislasi, hilangnya pengawasan, dan ancaman otoritarianisme, seperti dijelaskan dalam analisis Kompasiana, “Membuang salah satu pilar demokrasi sama saja meruntuhkan bangunannya sendiri.”

Akhirnya, apakah sebaiknya DPR dibubarkan? Tidak. Itu bukan solusi, melainkan bom waktu bagi demokrasi. Kekecewaan rakyat valid (dari joget DPR hingga “tolol sedunia”) tapi pembubaran akan menciptakan kekosongan yang lebih berbahaya.

Lebih baik dorong reformasi seperti kurangi tunjangan, tingkatkan transparansi melalui e-parlemen, dan pastikan pemilu 2029 menghasilkan wakil berkualitas. Rakyat punya kekuatan melalui suara di TPS dan demo damai. Seperti kata Said Iqbal dalam demo buruh: “Sakit rasanya hati rakyat.” Mari ubah DPR menjadi wakil sejati, bukan musuh rakyat. Demokrasi kita terlalu berharga untuk diruntuhkan.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup