Dari Joget Hingga Julukan “Tolol Sedunia”, Bisakah DPR Benar-Benar Dibubarkan?
Kritik terhadap DPR memang beralasan. Data dari X (dulu Twitter) menunjukkan ribuan post sejak awal 2024 yang menyoroti “DPR Indonesia kontroversi”, termasuk tuntutan demo buruh yang membandingkan gaji DPR Rp104 juta (termasuk tunjangan) dengan upah buruh Rp3,5 juta (30 kali lipat lebih rendah).
Pasha Ungu, mantan wakil wali kota yang kini di DPR, malah membela dengan mengatakan “DPR sangat cinta masyarakat”, tapi ini justru memicu ejekan lebih lanjut. Di media sosial, tagar #BubarkanDPR dan #DemoDPR trending, dengan netizen seperti @barengwarga yang menyebut aksi ini sebagai “reset Indonesia”—meski ironisnya, demo menarget DPR tapi berimbas pada citra negara secara keseluruhan.
Bisakah DPR Dibubarkan? Kajian Konstitusi dan Sejarah
Secara konstitusional, jawabannya tegas: tidak bisa. Pasal 7C UUD 1945 menyatakan, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Ini dirancang untuk mencegah abuse of power, mengingat Indonesia menganut sistem presidensial di mana presiden dan DPR sejajar. Pembubaran hanya mungkin melalui amandemen UUD oleh MPR, tapi itu proses rumit yang melibatkan DPR sendiri seperti meminta rubah membubarkan kandangnya sendiri.
Sejarah membuktikan betapa berisikonya upaya ini. Pada 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Dekrit Presiden, setelah DPR menolak RAPBN. Ia lalu membentuk DPR Gotong Royong dengan anggota yang diangkat langsung, yang menandai era Demokrasi Terpimpin, lebih otoriter daripada demokratis. Kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencoba hal serupa pada 2001 dengan dekrit pembekuan DPR dan MPR, tapi langsung dibatalkan oleh MPR melalui sidang istimewa, yang berujung pada pelengserannya. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa pembubaran DPR bukan solusi, melainkan pemicu krisis konstitusi yang bisa meruntuhkan demokrasi.
Rakyat pun tak bisa membubarkan DPR secara langsung. Demo seperti yang terjadi 25-28 Agustus 2025 hanyalah tekanan politik, bukan mekanisme hukum. Ahli hukum seperti Prof. Sunny Ummul Firdaus menegaskan, “Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR, tapi bisa jadi pemicu perubahan politik melalui pemilu atau amandemen.” Jika dipaksakan, Indonesia berpotensi menghadapi kekosongan kekuasaan, di mana presiden bisa ambil alih fungsi legislasi—mirip diktator.