ANTINARKOBA

Bupati Safaruddin Tata Ulang Penggunaan Kendaraan Dinas, Termasuk yang Dipinjamkan ke Keluarga ASN

Bupati Abdya, Dr Safaruddin, memeriksa langsung kondisi kendaraan dinas saat Apel Aset Kendaraan Dinas di halaman Kantor Bupati Abdya, Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal penataan ulang penggunaan aset, termasuk kendaraan yang dipinjamkan kepada keluarga ASN. (Foto Humas Pemkab Abdya).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan langkah penataan ulang penggunaan kendaraan dinas, termasuk yang selama ini dipinjam pakaikan kepada pihak ketiga maupun keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Abdya, Dr Safaruddin, saat memimpin Apel Aset Kendaraan Dinas, Rabu (16/4/2025).

Apel kendaraan yang digelar di dua lokasi—halaman Kantor Bupati untuk kendaraan roda empat dan halaman Kantor Satpol PP dan WH untuk roda dua merupakan bagian dari proses inventarisasi besar-besaran aset kendaraan operasional milik daerah.

Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut atas Surat BPK-RI Nomor: 20/S/Terinci LKPD-Abdya/04/2025, sekaligus masuk dalam 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam inspeksi yang dilakukan, Bupati menemukan banyak kendaraan yang tidak hanya dalam kondisi tua dan rusak, tetapi juga tidak dilengkapi dokumen penting seperti BPKB dan Buku Hitam. Lebih jauh, ia menyoroti kendaraan-kendaraan yang digunakan di luar prosedur.

“Semua kendaraan harus ditarik dulu, kita inventarisir, baru nanti dipinjamkan kembali dengan surat permohonan resmi. Kita ingin tertibkan. Kendaraan milik negara tidak boleh dirawat asal-asalan, karena ini berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujar Safaruddin.

Penertiban ini bukan hanya menyasar kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga sistem penggunaan yang selama ini dinilai longgar. Praktik peminjaman kendaraan dinas kepada keluarga ASN menjadi salah satu sorotan utama yang akan dihentikan kecuali melalui prosedur resmi.

Dari pengecekan awal, sekitar 25 persen kendaraan dinas tercatat tidak hadir dalam apel. Beberapa masih digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah, dalam perbaikan di bengkel, atau mengalami kerusakan berat. Namun, Bupati menekankan agar keberadaan fisik setiap kendaraan tetap dapat dipastikan.

“Nanti dinas terkait harus telusuri aset itu. Yang penting, fisik kendaraan harus bisa dipastikan keberadaannya,” tegasnya.

Selain penertiban, Pemkab Abdya juga membuka opsi lelang terhadap kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Hasil dari lelang tersebut dapat menjadi tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kebutuhan kendaraan dinas akan disesuaikan dengan kebijakan efisiensi.

“Jika memungkinkan, kendaraan usang kita lelang dan hasilnya menjadi PAD. Sementara, dinas yang membutuhkan bisa diberikan tunjangan untuk sewa kendaraan, kecuali dinas teknis yang tetap butuh kendaraan operasional,” jelas Safaruddin.

Ia menambahkan, kendaraan dinas bukan sekadar alat operasional, melainkan juga simbol dari komitmen dan tanggung jawab ASN.

“Kalau kendaraannya dirawat, berarti yang bersangkutan peduli dan bertanggung jawab. Sebaliknya, kendaraan yang rusak dan kotor mencerminkan rendahnya rasa tanggung jawab,” tutupnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari Pemkab Abdya untuk membangun tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup