Ramadhan

KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Menjelang Hari Raya

KPK (Foto RRI).

INISIATIF.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk dengan tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran yang diterima INISIATIF.CO, Senin (17/3/2025), KPK mengingatkan ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

KPK menegaskan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah yang dikategorikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi, kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya digunakan semata-mata untuk kepentingan tugas kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal agar pegawai di lingkungan kerjanya menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan.

KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan dengan mengingatkan anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap atau uang pelicin.

Mekanisme pelaporan gratifikasi

Apabila dalam kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, KPK mewajibkan penerima untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan (https://gol.kpk.go.id), serta melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengunjungi laman (https://jaga.id).

Selain itu, layanan konsultasi juga tersedia melalui WhatsApp di nomor (+6281145575) atau Call Centre KPK di nomor 198.

Imbauan KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri yang sering kali rentan terhadap praktik gratifikasi. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup