ANTINARKOBA

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, bersama Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko dan perwakilan instansi lainnya menyaksikan pemusnahan rokok ilegal di Banda Aceh, Selasa 22 Juli 2025. (Foto: Humas Kanwil Bea Cukai Aceh).

Bier menegaskan, DJBC Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan hak-hak keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup