ANTINARKOBA

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, bersama Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko dan perwakilan instansi lainnya menyaksikan pemusnahan rokok ilegal di Banda Aceh, Selasa 22 Juli 2025. (Foto: Humas Kanwil Bea Cukai Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal senilai Rp365 juta lebih, hasil penindakan selama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor DJBC Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, (22/7/2025).

Aksi pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, KPKNL Banda Aceh, unsur TNI, serta perwakilan instansi pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan patroli darat dan laut yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024.

“Nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850. Ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan,” ujar Bier.

Menurut Bier, ribuan batang rokok yang dimusnahkan itu tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa di antaranya tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita salah peruntukan, maupun pita bekas.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Banda Aceh tertanggal 8 Juli 2025.

DJBC Aceh juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal. Bier mengimbau agar masyarakat tidak tergiur harga murah yang ditawarkan produk ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, menyimpan, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Tren penindakan rokok ilegal di Aceh menunjukkan peningkatan signifikan. rokok ilegalmencatat:

  • 2022: 3,5 juta batang
  • 2023: 14,3 juta batang
  • 2024: 21,9 juta batang
  • Semester I 2025: 7,3 juta batang

Angka-angka ini, kata Bier, menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal di Aceh masih marak dan belum sepenuhnya teratasi.

“Ini bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan perlu kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantasnya,” pungkas Bier Budy Kismulyanto.

Bier menegaskan, DJBC Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan hak-hak keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup