Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Pandji Pragiwaksono. [Foto: Kompas.com}.
Ringkasan Berita
  • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik NU dan Muhammadiyah oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
  • Pelapor menilai pernyataan Pandji dalam konten streaming menyudutkan NU dan Muhammadiyah dengan tudingan keterlibatan politik praktis dan imbalan tertentu.
  • Laporan resmi diterima SPKT Polda Metro Jaya dan dipersangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Inisiatif Logo, Jakarta — Komika sekaligus figur publik, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menyusul pernyataan Pandji yang dinilai merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili pelapor, pada Kamis (7/1/2026). Menurut Rizki, konten yang disampaikan terlapor berinisial P mengandung narasi negatif yang dinilai merugikan NU dan Muhammadiyah.

“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki dalam keterangannya di Jakarta.

Rizki menjelaskan, dalam narasi yang disampaikan melalui salah satu aplikasi streaming, terlapor disebut-sebut menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Bahkan, menurutnya, organisasi tersebut digambarkan seolah menerima keuntungan tertentu dari keterlibatan politik tersebut.

“Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” katanya.

Pernyataan tersebut, lanjut Rizki, dinilai sangat mencederai perasaan warga dan kader muda NU serta Muhammadiyah, terutama di kalangan generasi muda yang aktif menjaga marwah organisasi keislaman.

Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” ujar Rizki.

Berdasarkan data kepolisian, laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026), dengan Nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup