HUT RI Ke 80

Ambisi Keuchik dan Siasat Licik Pertahankan Tahta

Foto ilustrasi (freekick).

Kepemimpinan nasional telah memberikan contoh buruk yang kini dipraktikkan oleh pemimpin di bawahannya. Ini adalah lingkaran setan yang harus dihentikan. Kekuasaan seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri atau memperpanjang jabatan.

Lantas, masa jabatan 6 tahun dengan 8 tahun, apakah benar-benar berbeda. Pada dasarnya, perbedaan masa jabatan 6 tahun dan 8 tahun tidak signifikan jika keuchik bekerja dengan perencanaan yang baik dan target yang jelas. Kunci keberhasilan bukan terletak pada lamanya masa jabatan, tetapi pada integritas, visi, dan kemampuan pemimpin dalam mengelola pemerintahan desa. Jika seorang keuchik memiliki komitmen yang kuat untuk membangun desa, maka 6 tahun sudah lebih dari cukup untuk menghasilkan perubahan yang berarti.

Jika dilihat dari sudut lain, judicial review yang diajukan oleh para keuchik di Aceh bukan hanya sekadar upaya untuk menciptakan kesetaraan hukum, tetapi juga mencerminkan nafsu kekuasaan yang semakin menggejala. Aceh, sebagai daerah istimewa, seharusnya mempertahankan ciri khasnya dalam mengatur pemerintahannya sendiri. Masa jabatan 6 tahun bukanlah penghalang untuk mencapai kemajuan, asal dikelola dengan perencanaan yang matang dan integritas yang tinggi.

Alih-alih memperpanjang masa jabatan, para keuchik seharusnya fokus pada bagaimana memanfaatkan waktu yang ada untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Perubahan aturan demi kekuasaan hanya akan merusak tatanan demokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Saatnya kita menghentikan tren ini dan kembali pada esensi kekuasaan, yaitu melayani, bukan menguasai.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup