Aceh Dapat Kewenangan Kelola Migas di Laut Hingga 200 Mil, Sekda: Ini Buah Perjuangan Bersama
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyambut positif kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dengan nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyebut keputusan ini sebagai capaian penting hasil perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Rabu (29/10).
M. Nasir menilai langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan terlibat dalam tiga bidang utama, yakni; Koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala; Keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta; serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).
“Dengan adanya kerja sama ini, posisi Aceh tidak lagi sebagai penonton. Kita akan ikut memastikan bahwa pengelolaan migas berjalan transparan dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi daerah,” tambahnya.
Pemerintah Aceh menegaskan seluruh proses kerja sama akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai daerah istimewa dengan otonomi khusus di sektor strategis, sekaligus membuka peluang investasi baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kewenangan ini, Aceh diharapkan dapat lebih optimal memanfaatkan potensi migas untuk memperkuat ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja baru di sektor energi.[]
