1.272 Anak Binaan LPKA Diusulkan Dapat Remisi, IMIPAS Tekankan Hak atas Pendidikan
Sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, IMIPAS melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) akan memberikan remisi khusus kepada anak-anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022. Tercatat, sebanyak 1.272 anak telah diusulkan menerima remisi dalam momentum Hari Anak Nasional tahun ini.
“Kami berharap pemberian remisi kepada anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua, second chance untuk masa depan yang lebih cerah. Masa depan untuk Indonesia Emas,” tutup Menteri Agus.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup