Banner Niagahoster
Ramadhan

YARA Ajukan Gugatan Terhadap PT Ensem Abadi di Pengadilan Negeri Blangpidie 

YARA Ajukan Gugatan Terhadap PT Ensem Abadi di Pengadilan Negeri Blangpidie. (Ist).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengajukan gugatan terhadap PT Ensem Abadi di Pengadilan Negeri Blangpidie.

Gugatan ini dilayangkan karena perusahaan tersebut, yang telah memperoleh izin untuk mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, sejak tahun 2021, namun belum juga melakukan investasi hingga saat ini.

Bank Aceh

Suhaimi, Kepala Perwakilan YARA Abdya, menyatakan bahwa gugatan ini berlandaskan ketidakmampuan PT Ensem Abadi dalam merealisasikan rencana pembangunan pabrik.

“Sejak mendapatkan izin pada 2021, PT Ensem Abadi tidak melaksanakan investasi apapun. Ini jelas merugikan masyarakat Abdya yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari proyek ini,” kata Suhaimi melalui keterangan tertulis Senin (3/2/2025).

Suhaimi menambahkan, jika pabrik tersebut dibangun dan beroperasi, dampak positifnya bagi ekonomi daerah akan sangat signifikan. Pembangunan pabrik sawit dapat membantu mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja baru, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan sektor lainnya.

“Investasi ini juga berpotensi meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kabupaten Abdya,” imbuhnya.

Namun, karena PT Ensem Abadi tidak memenuhi kewajibannya, YARA menuntut kompensasi yang signifikan. Mereka meminta Pengadilan Negeri Blangpidie untuk memerintahkan PT Ensem Abadi membayar kerugian sebesar Rp 175 juta kepada dua warga yang dirugikan, yaitu Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi.

Selain itu, YARA juga menuntut agar PT Ensem Abadi bertanggung jawab atas kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Abdya yang diperkirakan mencapai Rp 75 miliar akibat tidak beroperasinya pabrik tersebut.

“Karena PT Ensem Abadi abai terhadap pembangunan pabrik, klien kami kehilangan kesempatan kerja. Jika dihitung, kerugiannya mencapai Rp 175 juta. Kami juga meminta agar kerugian PAD yang terjadi selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 75 miliar diserahkan kepada Baitulmal Kabupaten Abdya,” jelas Suhaimi.

Selain menggugat PT Ensem Abadi, YARA juga mencantumkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya sebagai turut tergugat. Mereka meminta pengadilan untuk mencabut semua izin yang telah diberikan kepada PT Ensem Abadi untuk mendirikan pabrik tersebut.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya untuk mencabut semua izin yang telah diberikan kepada PT Ensem Abadi,” tutup Suhaimi.[]

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup